HENDRA FREADY siap membantu menekan adanya produksi / penyalahgunaan mercon / petasan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Bayu Romadhani
By -
0

 

Di tempat produksi kembang api Krian, Kab. Sidoarjo milik Hendra Fready dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian Bahan Peledak Komersial yang diadakan oleh Hendra Fready pada tanggal 02 - 06 Maret 2026.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sdr. HENDRA FREADY selaku Produsen Kembang Api di wilayah Kab. Sidoarjo.

Hendra selaku Produsen Kembang Api di wilayah Kab. Sidoarjo, menyampaikan kepada karyawan produksi kembang api milik Hendra Fready di Kab. Sidoarjo dalam kegiatan tersebut agar dapat bekerjasama dengan Polri untuk menekan penyalahgunaan mercon / petasan. "Saya harapkan kepada seluruh karyawan produksi kembang api Jawa Timur agar dapat bekerja sama membantu TNI/Polri dalam rangka menjaga situasi dan kondisi masyarakat yang aman dan damai dengan menakan penyalahgunaan mercon / petasan” ungkap Sdr. HENDRA, Jumat (06/03/2026)

HENDRA menyampaikan bahwa dirinya dan karyawan produksi kembang api di Kab. Sidoarjo Jawa Timur siap membantu TNI/Polri dalam rangka menjaga situasi masyarakat yang aman dan damai.

Semangat positif dan komitmen yang dinyatakan diharapkan dapat menjadi teladan bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)